Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

Waryono memastikan bahwa pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag: Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kementerian Agama
SuryaMalang.com/Mohammad Romadoni
Suasana di Pondok Pesantren (Ponpes) Ukhuwwah Islamiyah (PPUI) Khilafatul Muslimin, di Desa Simbaringin Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (13/6/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono memastikan bahwa pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama.

"Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam," ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.

Waryono mengatakan sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasional baik di tingkat daerah hingga pusat dari pihak Khilafatul Muslimin terkait pendirian satuan pendidikan.

"Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kabupaten Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," jelas Waryono.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki 30 Sekolah yang Terafiliasi ke Khilafatul Muslimin

Selain itu, Waryono mengatakan pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren

Berita Rekomendasi

Kemenag Pusat dan daerah, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.

Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

Dirinya menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat karena tidak terdaftar.

Baca juga: Polri Ungkap 23 Orang Ditangkap dalam Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin

"Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai Pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja," kata Waryono.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas