Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS Sampaikan Interupsi, Pimpinan DPR Ingatkan Mikrofon Otomatis Mati Setelah Lima Menit

Anggota DPR RI Fraksi PKS Slamet diingatkan oleh pimpinan DPR bahwa mikrofon di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR akan otomatis mati

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Legislator PKS Sampaikan Interupsi, Pimpinan DPR Ingatkan Mikrofon Otomatis Mati Setelah Lima Menit
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
ILUSTRASI Suasana rapat paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022), yang beragendakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Slamet diingatkan oleh pimpinan DPR bahwa mikrofon di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR akan otomatis mati setelah lima menit.

Hal itu terjadi saat Slamet ingin menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna, Selasa (14/6/2022).

Sebelum menyampaikan interupsi, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus sebagai pimpinan rapat mengingatkan anggota dewan bahwa mikrofon akan mati setelah lima menit.

Lodewijk menegaskan bahwa tidak ada istilah mematikan mikrofon dalam Rapat Paripurna, seperti yang ramai diberitakan sebelumnya.

"Terima kasih ada satu yang melaksanakan interupsi. Sebelum interupsi dilaksanakan perlu saya sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat bahwa sistem mik kita, sound system kita apabila berbicara lebih dari lima menit otomatis mati," kata Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Oleh karena itu, Lodewijk meminta pengertian seluruh anggota dewan bahwa mikrofon di dalam Ruang Paripurna dirancang mati otomatis setelah lima menit.

Berita Rekomendasi

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. 

Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

Baca juga: Politisi PDIP Bantah Puan Matikan Mikrofon: Legislator Harusnya Tahu Aturan Batas Waktu Bicara

"Jadi bukan dimatikan. Untuk ini tolong dipahami dan disadari betul sehingga jangan sampai kita rapat di dalam nanti orang luar yang goreng-goreng situasi kita di dalam," ujar Lodewijk.

Adapun, dalam interupsinya, Slamet menyoroti penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas