Siang Ini, DPR Akan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Calon Anggota DKPP Periode 2022-2027
Rapat Paripurna akan mengesahkan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat setelah melalui proses pemilihan oleh Komisi II DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (14/6/2022), yang satu di antara beberapa agendanya adalah pengesahan calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat Paripurna akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum memasuki agenda pertama, Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (14/6/2022) akan diawali dengan pelantikan 4 anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW).
"Agenda pertama Rapat Paripurna DPR RI hari ini adalah mendengarkan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," kata Puan, dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Perpanjang Masa Jabatan Anggota DKPP Periode 2022-2027
Baca juga: Sekjen Kemendagri Dorong DKPP Ikut Bangun Peradaban Bernegara
Selanjutnya, Rapat Paripurna akan mengesahkan calon anggota DKPP periode 2022-2027 dari unsur masyarakat setelah melalui proses pemilihan oleh Komisi II DPR pada Senin (13/6) kemarin.
Sesuai ketentuan, ada 5 nama anggota DKPP dari unsur masyarakat di mana 3 diusulkan oleh DPR, dan 2 lainnya diusulkan oleh Presiden.
"Berdasarkan hasil inventarisasi dan diskusi bersama fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI, diputuskan secara musyawarah mufakat 3 orang yang dianggap terbaik dan memenuhi syarat sebagai calon anggota DKPP periode 2022-2027dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk dimintakan persetujuan," ujar Puan.
Baca juga: Bawaslu Dukung DPR Soal Efektivitas dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024
Usai disahkan dalam Rapat Paripurna, 3 nama calon anggota DKPP tersebut akan dikirimkan ke Presiden sambil menunggu 2 nama calon lainnya, untuk kemudian nantinya dilantik.
Anggota DKPP yang merupakan lembaga etik pengawas penyelenggara Pemilu ini juga akan diisi oleh 2 orang ex officio dari KPU dan Bawaslu.
"Selanjutnya Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang Energi baru dan Energi terbarukan, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI," ucapnya.
Baca juga: DKPP Tegaskan Kesiapannya Tatap Pemilu 2024
Agenda terakhir Rapat Paripurna DPR hari ini adalah pengambilan keputusan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen.
Puan mengatakan, perpanjangan waktu tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR pada 9 Juni lalu.
"Pansus RUU Kontinen meminta perpanjangan waktu pembahasan agar beleid yang dihasilkan semakin komprehensif," pungkasnya.