Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Tunggu Haji di Daerah Capai 90 Tahun, Kemenag Ungkap Penyebabnya

Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Daftar Tunggu Haji di Daerah Capai 90 Tahun, Kemenag Ungkap Penyebabnya
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "situasi khusus" 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar tunggu ibadah haji yang tersaji dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama.

Beberapa provinsi bahkan ada yang masa tunggunya mencapai lebih dari 90 tahun.

Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi menjelaskan bahwa mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

"Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi," ujar Hasan melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: 3 Bus Rombongan Calon Jemaah Haji Asal Indramayu Kecelakaan Beruntun di Tol Cikarang

Menurut Hasan, sebelum ada kepastian kuota penyelenggaraan haji 1443 H pada pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020, yaitu 210ribu.

"Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 % dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya," ucap Hasan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejak ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100 ribu, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas