Jadwal Pendaftaran PPDB Surakarta 2022 Jenjang Pendidikan SMP, Simak Cara Daftarnya Berikut Ini
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surakarta Tahun 2022 jenjang SMP dilaksanakan secara online melalui ppdb.surakarta.go.id.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surakarta Tahun 2022 dilaksanakan secara online.
Pendaftaran PPDB Surakarta untuk Jenjang SMP terbagi dalam beberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi, Gakin, Inklusi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi.
Pendaftaran untuk PPDB Surakarta jalur Afirmasi, Gakin, dan Inklusi sudah dimulai sejak 13 Juni 2022 hingga hari ini, 15 Juni 2022.
Sementara untuk pendaftaran PPDB Surakarta jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi, akan dibuka pada 22-24 Juni 2022.
Pendaftaran PPDB Surakarta ini dapat diakses melalui laman resmi ppdb.surakarta.go.id.
Baca juga: Apa Itu Pakta Integritas PPDB SMA-SMK Jateng 2022? Ini Link Downloadnya
Baca juga: Hari Ini, Batas Akhir Pendaftaran PPDB Jakarta Jenjang SMA/SMK 2022 Jalur Prestasi dan Afirmasi
Jadwal PPDB Kota Surakarta Tahun 2022 untuk Jenjang SMP
Membuat akun Peserta
- PPDB Jalur Afirmasi dan Inklusi: 13-15 Juni 2022
- Pengajuan Konversi Nilai Piagam (Jalur Prestasi): 13-17 Juni 2022
- PPDB jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi: 22-24 Juni 2022
Pendaftaran Online (Mandiri)
- Pendaftaran PPDB Surakarta Jalur Afirmasi, Gakin, dan Inklusi: 13-15 Juni 2022
- Pendaftaran PPDB Surakarta Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tuam dan Prestasi: 22-24 Juni 2022.
Baca juga: Cara Daftar PPDB SD Jalur Zonasi Kota Surabaya secara Online, Pendaftaran Ditutup 15 Juni 2022
Baca juga: Tata Cara Latihan Pendaftaran PPDB Jatim 2022, Akses Laman ppdbjatim.net
Cara Daftar PPDB Surakarta Tahun 2022 Jenjang SMP untuk Jalur Afirmasi,Gakin, dan Inklusi
a. Calon peserta didik baru (bisa dibantu oleh tim PPDB sekolah asal) melakukan pendaftaran pada https://ppdb.surakarta go.id dengan login menggunakan akun dan password yang dimiliki;
b. Apabila menurut calon peserta didik baru terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah/ dinas terkait;
c. Calon peserta didik baru menyelesaikan pendaftaran secara dalam jaringan sesuai petunjuk;
d. Pada jalur afirmasi calon peserta didik bar memilih maksimal 3 (tiga) sekolah di dalam zona; Bagi calon peserta didik bar berkebutuhan khusus hanya memilih sekolah inklusif yang telah ditunjuk sesuai rekomendasi dari PLDPI;
f. Calon peserta didik baru menyetujui/ bertanggungjawab bahwa data yang tampil / diinput benar;
g. Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru wajib melakukan submit/pengiriman dalam jaringan;
h. Tahap pendaftaran selesai, calon peserta didik bar tinggal menunggu pengumuman;
i. Apabila berdasarkan pantauan sementara terdapat calon peserta didik baru yang tidak lolos di semua pilihan, maka calon peserta didik baru tersebut diberikan kesempatan memilih sekolah yang kuotanya belum terpenuhi oleh calon peserta didik dari dalam kota.
Cara Daftar PPDB Surakarta Tahun 2022 Jenjang SMP untuk Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi
a. Calon peserta didik bar menyiapkan berkas PPDB sesuai dengan ketentuan;
b. Calon peserta didik melakukan pendaftaran pada https://ppdb.surakarta.go.id dengan akun dan password yang dimiliki
c. Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah / Dinas terkait;
d. Apabila menurut calon peserta didik terdapat data yang tidak sesuai, mereka dapat mengajukan perbaikan data (desk) ke Sekolah/Dinas terkait;
e. Calon peserta didik baru menyelesaikan. pendaftaran secara dalam jaringan sesuai petunjuk;
f. Pada jalur zonasi calon peserta didik baru memillh maksimal 3 (tiga) sekolah di dalam zona;
g. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru memilih maksimal 3 (tiga) sekolah terdekat dengan tempat tinggal atau terdekat dengan kantor / instansi tempt orang tua bekerja;
h. Pada jalur prestasi calon peserta didik baru memilih maksimal 3 (tiga) sekolah tanpa dibatasi zonasi;
i. Calon peserta didik baru menyetujui/ bertanggungjawab bahwa data yang tampil/ dinput benar;
j. Untuk mengakhiri tahapan pendaftaran, calon peserta didik baru wajib melakukan submit/pengiriman dalam jaringan;
k. Tahap pendaftaran selesai, calon peserta didik baru tinggal menunggu pengumuman;
l. Apabila berdasarkan pantauan sementara terdapat calon peserta didik dalam kota yang tidak lolos di semua pilihan, ia dapat menambah 1 pilihan ke sekolah yang kuotabya belum terpenuhi ole pendaftar dalam kota sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
m. Calon peserta didik baru yang tidak menambah pilihan sesuai dengan petunjuk teknis, maka peserta dinyatakan tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait PPDB Surakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.