Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamaah Muslimin (Hizbullah) tidak Mendeklarasikan Sebagai Sebuah Ormas

Jamaah Muslimin (Hizbullah) tidak mendeklarasikan sebagai sebuah ormas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan ormas di Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jamaah Muslimin (Hizbullah) tidak Mendeklarasikan Sebagai Sebuah Ormas
Wartakotalive/Joko Supriyanto
Jamaah Muslimin (Hizbullah) sejak awal ditetapkannya kembali pada tahun 1953 tidak mendeklarasikan sebagai sebuah ormas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan ormas di Indonesia. Foto hanya ilustrasi tidak ada kaitannya dengan artikel. Ilustrasi foto, sejumlah spanduk penolakan kegiatan Khilafatul Muslimin beredar di Kota Bekasi. 

6. Kalimat "Ormas ini memiliki cita-cita untuk menegakkan khilafah di Indonesia", tidak memiliki dasar argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan, bahkan hal itu berpotensi membenturkan Jama’ah Muslimin (Hizbullah) dengan pemerintah Republik Indonesia yang selama ini telah memberi ruang terbuka bagi kegiatan pembinaan moral bangsa ke arah yang lebih baik.

7. Jamaah Muslimin (Hizbullah) bercita-cita mewujudkan masyarakat Islami sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya yang membawa misi Islam yang Rahmatan lil Alamin, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) meyakini bahwa Rasulullah tidak mencontohkan membentuk negara Islam.

Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin bukan sebagai figur kepala negara sebagaimana dipahami sebagian umat Islam.

8. Jama’ah Muslimin berprinsip kepada Non-Politik, yaitu tidak berorientasi kepada kekuasaan. Hal ini sejalan dengan Al-Quran Surah Ali Imran (3) ayat 26.

"Katakanlah (Muhammad), "Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu."

9. Jama’ah Muslimin (Hizbullah) meminta redaksi untuk meralat kalimat-kalimat di atas yang merugikan dan memancing suasana yang tidak kondusif bagi kehidupan beragama di Tanah Air, Indonesia.

10. Salinan hak jawab ini juga kami sampaikan kepada Dewan Pers Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Semoga Tribunnews.com mampu menjadi media yang dapat menyajikan informasi yang akurat dan bersumber dari rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah demi terciptanya suasana masyarakat yang kondusif dan terbebas dari informasi yang menyesatkan.

Jakarta, 14 Juni 2020
SEKRETARIS

AGUS SUDARMAJI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas