Polisi Belum Tilang Pengendara Sepeda Motor yang Pakai Sandal Jepit
Polisi memastikan tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan tidak ada sanksi tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Hal ini sekaligus menanggapi simpang siur terkait penindakan terhadap pesepeda motor yang memakai sandal jepit.
"Tidak ada sanksi tilang. Saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan ETLE," kata Firman kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Berkendara Sepeda Motor Kini Dilarang Pakai Sandal Jepit, Ini Penjelasan Polisi
Firman menjelaskan petugas nantinya hanya akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang memakai sandal jepit.
Dia meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran secara mandiri.
"Yang ketemu di jalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” jelas dia.
Firman mengakui bahwa budaya ini akan sulit untuk diterapkan.
Namun ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.
“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” pungkas Firman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.