Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Antre
Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.
Diketahui, bagi pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan
Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Jika masa berlaku SIM habis, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Nantinya, proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.
Lalu bagaimana cara perpanjangan SIM secara online?
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Digelar pada 13-26 Juni 2022, Simak 8 Sasaran dan Besaran Dendanya
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022 Melalui Aplikasi Digital Korlantas, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Secara Online
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar berwarna biru
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari www.digitalkorlantas.id:
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Lalu isi no handphone Anda untuk registrasi
3. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP Via SMS
4. Kemudian masukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Pada menu profile, isi NIK, Nama, dan email untuk melengkapi profil Anda
6. Nantinya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
7. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
8. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM
9. Setelah itu, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
10. Setelah melakukan tes rikkes dan psikologi, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
12. Lalu pilih SATPAS penerbit
13. Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan, masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana
14. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan (Masukkan alamat pengiriman jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia)
15. Kemudian, pilih metode pembayaran
16. Kklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
17. Pada Menu Transaksi, periksa status transaksi Anda secara berkala
18. Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
19. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Biaya Perpanjangan SIM
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.