Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Antre

Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Antre
IST
Ilustrasi SIM. Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.

Diketahui, bagi pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Jika masa berlaku SIM habis, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Nantinya, proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.

Berita Rekomendasi

Lalu bagaimana cara perpanjangan SIM secara online?

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Digelar pada 13-26 Juni 2022, Simak 8 Sasaran dan Besaran Dendanya

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022 Melalui Aplikasi Digital Korlantas, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Secara Online

- E-KTP

- Foto SIM lama

- Tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan latar berwarna biru

Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.
Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre. (Tangkap layar play.google.com)

Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari www.digitalkorlantas.id:

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Lalu isi no handphone Anda untuk registrasi

3. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP Via SMS

4. Kemudian masukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Pada menu profile, isi NIK, Nama, dan email untuk melengkapi profil Anda

6. Nantinya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun

7. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

8. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM

9. Setelah itu, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

10. Setelah melakukan tes rikkes dan psikologi, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

12. Lalu pilih SATPAS penerbit

13. Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan, masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana

14. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan (Masukkan alamat pengiriman jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia)

15. Kemudian, pilih metode pembayaran

16. Kklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI

17. Pada Menu Transaksi, periksa status transaksi Anda secara berkala

18. Apabila SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

19. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Biaya Perpanjangan SIM

- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas