Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP

Ali berkata status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP) ke pengadilan.

Dua terdakwa masing-masing mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan 2 Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Ali berkata status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

"Tim jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," katanya.

Isnu dan Husni nantinya akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK pada Kamis (3/2/2022) telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas