Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP
Ali berkata status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP) ke pengadilan.
Dua terdakwa masing-masing mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan 2 Tersangka Kasus Korupsi e-KTP
Ali berkata status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Tim jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," katanya.
Isnu dan Husni nantinya akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK pada Kamis (3/2/2022) telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.