Kegiatan Pendidikan yang Digelar Khilafatul Muslimin Diduga Melanggar UU Sisdiknas
Polda Metro Jaya terus membeberkan sejumlah temuan dalam penyelidikan terkait sepak terjang ormas Khilafatul Muslimin.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus membeberkan sejumlah temuan dalam penyelidikan terkait sepak terjang ormas Khilafatul Muslimin.
Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan bahwa ormas pimpinan Abdul Qadir Baraja ini memiliki sistem pendidikan tersendiri.
Jenjang pendidikan yang diterapkan dalam Lembaga Pendidikan Khilafatul Muslimin pun berbeda dengan sekolah formal pada umumnya.
"Kami temukan delik baru, perbuatan melawan hukum yang baru yaitu terkait UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Hengki menuturkan, bahwa penyidik menemukan fakta adanya puluhan pesantren yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Khilafatul Muslimin Punya 25 Ponpes Berbasis Khilafah, Total 31 Sekolah
Polisi langsung berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan hasilnya sebanyak puluhan pesantren tersebut dinyatakan melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional.
"Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantren itu bukan pesantren. Karena lembaganya tak memenuhi persyaratan sebagai pesantren. Ada kurang lebih 25 pondok pesantren," jelas Hengki.
Tak hanya itu, Hengki menyebut dalam lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin, para peserta didoktrinisasi.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Polda: Khilafatul Punya Sistem Pendidikan dan Tatanan Masyarakat Eksklusif
Sebagian besar peserta didiknya didik tidak pernah diajarkan perihal ideologi Pancasila dan UUD 1945 atau pendidikan kewarganegaraan.
"Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945," kata Hengki.