KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani untuk Tersangka Lain di Kasus Eks Bupati Banjarnegara
KPK bakal kembali memeriksa anggota DPR Lasmi Indaryani dalam kasus korupsi yang menjerat sang ayah, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lasmi Indaryani dalam kasus korupsi yang menjerat sang ayah, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
KPK juga telah menerima informasi bahwasanya Lasmi mengundurkan diri sebagai saksi saat diperiksa untuk berkas perkara Budhi Sarwono.
Atas dasar itu, tim penyidik KPK akan memeriksa Lasmi untuk tersangka lain dalam perkara ini.
"Sedangkan untuk tersangka lain dalam perkara ini akan kami periksa dengan materi antara lain terkait sebagaimana yang sudah disampaikan kemarin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
"Jadwalnya akan kami sampaikan lebih lanjut," lanjutnya.
Baca juga: Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pengunduran Diri Jadi Saksi Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
KPK pun mengultimatum Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu agar nantinya menghadiri pemanggilan tim penyidik.
"Tentu kami hargai keinginan yang untuk kooperatif hadir dan akan menyampaikan yang ia ketahui di hadapan tim penyidik secara jujur," ujar Ali.
Dalam pemeriksaan dua hari sebelumnya, penyidik KPK mencecar Lasmi terkait proses penganggaran proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani, KPK Selisik Proses Penganggaran Proyek di Pemkab Banjarnegara
"Lasmi Indaryani [Anggota DPR RI], hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali, Rabu (15/6/2022).
Diketahui, KPK kembali menjadikan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan pada penyidikan perkara sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono dan kawan-kawan.
"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri, Senin (13/6/2022).
Ali mengatakan saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Lagi, KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani
"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.
Dalam perkara sebelumnya, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, hakim membebaskan Budhi dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi Budhi tak terbukti.
Saat ini, Budhi Sarwono juga masih menyandang status sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi antikorupsi pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar dalam penyidikan pencucian uang ini.