Manfaat Dirasakan Petani, Realisasi KUR Hingga 15 Juni 2022 Tembus Rp46,6 T
KUR Pertanian dapat membantu petani mengembangkan sektor pertanian dari hulu hingga hilir.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian dirasakan manfaatnya oleh petani. Hingga 15 Juni 2022, realisasi program KUR Pertanian mencapai Rp46,6 triliun (51,8 persen) dari target Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penyerapan KUR sebesar Rp90 triliun. Kementan pun meminta petani agar memanfaatkan KUR Pertanian untuk pengembangan budi daya pertanian mereka.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendorong petani memanfaatkan program KUR Pertanian dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka. Sebab, kata Mentan SYL, KUR Pertanian dapat membantu petani mengembangkan sektor pertanian dari hulu hingga hilir.
"Oleh karenanya, manfaatkan program KUR Pertanian ini dengan baik. KUR Pertanian dapat mendorong petani 'naik kelas' dengan budi daya pertanian mereka," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, program KUR Pertanian digulirkan untuk membantu petani dalam rangka memperkuat permodalan dalam mengembangkan usaha pertaniannya.
"Pemanfaatan program KUR Pertanian sangat berpengaruh dalam peningkatan produktivitas pertanian. KUR dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pra dan pascapanen," kata Ali. Dikatakan Ali, tingginya serapan KUR karena terbukti amat membantu dan sesuai dengan kebutuhan petani.
"KUR sektor pertanian sejalan dengan target Presiden Joko Widodo agar perekonomian dasar masyarakat bergerak kembali. KUR membantu budi daya petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Ali.
Dijelaskannya, dari jumlah Rp46,6 triliun itu, sektor perkebunan menduduki peringkat pertama dalam hal penyerapan KUR pertanian sebesar Rp16,018 triliun dengan 285.826 debitur. Selanjutnya adalah sektor tanaman pangan sebesar Rp12,583 triliun dengan 363.237 debitur.
Berikutnya adalah sektor peternakan sebesar Rp8,167 triliun dengan 211.828 debitur, sektor hortikultura sebesar Rp5,583 dengan 164.179 debitur, mixed farming (perkebunan, peternakan dan peternakan) sebesar Rp3,661 triliun dengan 115.834 debitur dan jasa pertanian, peternakan dan perkebunan sebesar Rp607 miliar dengan 13.960 debitur.
"Ditjen PSP memiliki empat inovasi kebijakan KUR Pertanian. Pertama, KUR tanpa agunan menjadi Rp100 juta. Kedua, KUR cluster dengan perusahaan mitra. Ketiga, penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit di masa pandemi, serta yang terakhir KUR untuk program Taxi Alsintan, KUR Industrialisasi dan Korporasi Pertanian serta KUR Integrated Farming," terang Ali.
Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, tahun ini implementasi KUR Pertanian di lapangan diubah polanya dibanding tahun lalu. Sistem cluster tersebut dimaksudkan untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan yang tengah menjadi program nasional.
"Tujuan pembentukan cluster ini adalah mengurangi hambatan, menciptakan ekosistem baru dari hulu sampai hilir yang terintegrasi secara digital, memudahkan petani mengakses KUR dan lainnya. Sementara dari sisi perbankan akan meningkatkan kepercayaan kepada petani," ujar Indah.
Dijelaskan Indah, dalam sistem tersebut ada klaster padi, klaster jagung, klaster sawit, klaster kopi, klaster jeruk, klaster hortikultura, klaster tebu, klaster porang dan klaster sarang burung walet,” terang Indah.(*)