Napoleon Bonaparte: Aneh, Alasan Tidak Hadirnya M Kece dalam Sidang
Irjen Napoleon Bonaparte merasa alasan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tidak hadirnya kembali Youtuber M Kece dalam sidang sangat
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte merasa alasan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tidak hadirnya kembali Youtuber M Kece dalam sidang sangat aneh.
Hal tersebut disampaikan oleh Napolen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022), usai jalani sidang lanjutan perkara kekerasan yang ia lakukan terhadap M Kece.
Bagi Napoleon alasan yang disampaikan JPU terkait tidak hadirnya M Kece sangat aneh, sebab menurutnya alasan satu-satunya orang tidak bisa menghadiri sidang ke pengadilan adalah karena sakit.
"Untuk ketiga kalinya Kece tidak datang lagi. Alasan yang disampaikan JPU sangat aneh. Karena menurut saya, penyebab orang tak bisa datang ke pengadilan karena kesehatan, tapi hari ini alasannya tidak mendapatkan izin, belum ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat," ujar Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Ini.
Di sidang yang berlangsung hari ini, JPU beberkan alasan absennya M Kece.
"M Kece belum dapat hadir karena pihak Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak bisa mengeluarkan penetapan terhadap M Kece," jelas JPU dalam sidang.
Baca juga: Tiga Kali M Kece Tak Hadiri Sidang, Napoleon Bonaparte: Dia Anggap Sidang ini Tidak Penting
Napoleon pun menegaskan, jika dalam sidang berikutnya M Kece tetap tidak hadir kembali, ia minta dirinya untuk dibebaskan.
Sebab, tambah Napoleon, absennya M Kece merupakan bukti M Kece tidak menggap serius sidang yang sedang berjalan ini.
Sebelumnya, sudah dua kali M Kece tidak menghadiri sidang.
M Kece sempat tidak bisa hadir secara fisik sebagai saksi sidang kasus penganiayaan karena sakit nefrolitiasis atau batu ginjal.
Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama-sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.