Wapres: Pemerintah Bertekad Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2024
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah terus berupaya menanggulangi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah terus berupaya menanggulangi kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air.
Terbitnya Instrusksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem merupakan langkah percepatan pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang.
"Inpres itu untuk mempercepat, karena kita juga bertekad bahwa kemiskinan ekstrem pada 2024 adalah nol persen," ujar Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (16/06/2022).
Baca juga: Upaya Pemerintah Kejar Target Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Percepat Distribusi Bansos
Ma'ruf menuturkan bahwa sebelumnya pemerintah telah berupaya menghapus kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten pada 2021.
Pemerintah kini kembali menargetkan untuk menghapus kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota pada 2022.
"Karena itu, kita mempercepat bagaimana sisa-sisa setelah 2021 kita coba dengan 35 kabupaten, sekarang ini dengan 200 kabupaten lebih, dan sisanya (pada) 2023 – 2024," tutur Ma'ruf.
Adapun salah satu hal esensial yang sedang dilakukan saat ini, kata Ma'ruf, adalah penyempurnaan data yang dikoordinasikan oleh dua Kementerian Koordinator (Kemenko) yakni Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kemenko Bidang Perekonomian.
"Supaya mereka yang tergolong miskin ekstrem itu namanya maupun alamatnya, by name by address, diketahui secara detail, terus disempurnakan," jelas Ma'ruf.
Selain itu, pemerintah saat ini juga terus memberikan berbagai jenis bantuan untuk perlindungan sosial dan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Di samping memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, (pemerintah) juga melakukan pemberdayaan ekonomi melalui Kemenko Perekonomian," ujarnya.
Terakhir, Wapres menjelaskan bahwa sesuai Inpres No. 4 Tahun 2022, dirinya selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan kini harus mengoordinasikan seluruh kementerian agar saling berkolaborasi dan menopang, sehingga program-programnya tidak tumpang tindih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.