KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi pada Perusahaan BUMN Amarta Karya
KPK melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK [Amarta Karya] tahun 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Ali mengungkapkan, modus operandi dalam perkara korupsi yang terjadi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini yaitu diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani untuk Tersangka Lain di Kasus Eks Bupati Banjarnegara
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.
Namun, dikatakan Ali, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi dari kasus ini akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Baca juga: Terkait Kasus Formula E, KPK Periksa Mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto
PT Amarta Karya atau yang biasa disingkat AMKA merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang konstruksi.
Salah satu proyek yang dikerjakan AMKA yakni pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.