Seluruh Berkas Perkara Tersangka Kasus Binomo Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mereka adalah Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan seluruh berkas perkara tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo sudah rampung.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan berkas perkara tersangka kasus Binomo yang terakhir dikirim milik 6 orang tersangka.
Mereka adalah Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Baca juga: Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Terkait Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar
"Berkasnya sudah kita kirim dan sedang diteliti oleh jaksa hari Jumat tanggal 10 Juni 2022," kata Candra kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut, Candra menuturkan bahwa berkas perkara itu dikirim menyusul berkas milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas itu juga kini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
"Kita sudah mengirimkan berkas perkara tanggal 6 Juni yang lalu untuk pemenuhan P-19, sampai saat ini masih diteliti juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset yang terkait dengan kasus dugaan judi online berkedok trading binary option via aplikasi Binomo.
Satu di antaranya aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa aset yang telah disita dari Indra Kenz telah mencapai Rp67 milliar.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," kata Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Dijelaskan Chandra, aset Indra Kenz yang telah diproses penyitaan berupa dokumen, tanah dan bangunan, barang, serta uang tunai.
Rinciannya, kategori barang yang disita yakni 4 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000.
Lalu, ada 2 kendaraan bermerek Tesla dan Ferrari California dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000. Berikutnya, ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000.
"Penyitaan uang sejumlah Rp 5.196.043.715," pungkas Chandra.