Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Hewan Kurban per 18 Juni 2022: Mulai Rp 600 Ribu hingga Rp 19.200.000

Berikut adalah gambaran harga hewan kurban: harga kisaran dari Rp 600.000 hingga Rp 19.200.000. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Harga Hewan Kurban per 18 Juni 2022: Mulai Rp 600 Ribu hingga Rp 19.200.000
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang saat merawat sapi yang siap dijual menjelang hari raya Idul Adha 2022 di kawasan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Sabtu (11/6/2022). Berikut adalah gambaran harga hewan kurban: harga kisaran dari Rp 600.000 hingga Rp 19.200.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Harga hewan kurban menjadi pertimbangan saat membeli hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2022

Diharapkan, harga yang didapat sesuai dengan kualitas yang didapat. 

Diketahui, Umat Islam sebentar lagi akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha.

Biasanya, Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban.

Bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban, berikut Tribunnews.com rangkum harga sapi dan kambing dari laman Pemerintah Kabupaten Kulon Progo per 18 Juni 2022.

Baca juga: Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, Pedagang Jaga Kesehatan dan Sterilisasi Kandang Hewan Kurban

Harga di bawah ini dapat berbeda-beda di setiap wilayah.

Harga juga dapat berubah sewaktu-waktu.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, harga ini bisa menjadi gambaran bagi orang yang hendak membeli hewan kurban.

Harga Sapi

1. Sapi Jantan putih dewasa

Harga Tertinggi
Rp. 19.200.000 (harga jual)
Rp. 18.700.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 19.000.000 (harga jual)
Rp. 18.500.000 (harga beli)

2. Sapi Jantan putih 3-5 bulan (pedet)

Harga Tertinggi
Rp. 11.900.000 (harga jual)
Rp. 11.400.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 8.700.000 (harga jual)
Rp. 8.000.000 (harga beli)

3. Sapi betina Putih dewasa

Harga Tertinggi
Rp. 16.000.000 (harga jual)
Rp. 15.500.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 11.900.000 (harga jual)
Rp. 11.500.000 (harga beli)

4. Sapi betina putih umur 3-5 bulan (pedet)

Harga Tertinggi
Rp. 8.400.000 (harga jual)
Rp. 8.000.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 7.600.000 (harga jual)
Rp. 7.000.000 (harga beli)

Baca juga: Hukum Menindik Telinga Hewan Kurban Sebagai Tanda, Bolehkah Dilakukan?

Harga Kambing

1. Kambing Jantan Jawa dewasa

Harga Tertinggi
Rp. 2.050.000 (harga jual)
Rp. 1.900.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 2.000.000 (harga jual)
Rp. 1.800.000 (harga beli)

2. Kambing Jantan jawa muda

Harga Tertinggi
Rp. 1.550.000 (harga jual)
Rp. 1.400.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 1.500.000 (harga jual)
Rp. 1.200.000 (harga beli)

3. Kambing Jantan jawa cempe

Harga Tertinggi
Rp. 1.200.000 (harga jual)
Rp. 1.000.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 1.000.000 (harga jual)
Rp. 850.000 (harga beli)

4. Kambing betina jawa dewasa

Harga Tertinggi
Rp. 1.400.000 (harga jual)
Rp. 1.250.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 1.300.000 (harga jual)
Rp. 1.200.000 (harga beli)

5. Kambing betina jawa muda

Harga Tertinggi
Rp. 1.200.000 (harga jual)
Rp. 1.000.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 1.000.000 (harga jual)
Rp. 850.000 (harga beli)

6. Kambing betina jawa cempe

Harga Tertinggi
Rp. 1.000.000 (harga jual)
Rp. 800.000 (harga beli)

Harga Terendah
Rp. 700.000 (harga jual)
Rp. 600.000 (harga beli)

Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban saat PMK Masih Mewabah, Kenali Ciri-ciri Hewan yang Tertular PMK

Syariat Kurban

Qurban (kurban) berasal dari bahasa Arab, qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yakni mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih hewan kurban.

Demikian diartikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), berupa:

- Unta (usia 5 tahun)

- Sapi (2 tahun)

- Kambing (2 tahun) atau kibas

- Domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan).

Hewan-hewan tersebut disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyri’ (11, 12, dan 13).

Hukum kurban adalah sunah muakkadah/wajib:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد

Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami. (HR. Ahmad bin Hanbal)

Syarat Hewan Kurban

Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia, berikut adalah sejumlah syarat hewan kurban:

1. Matanya tidak buta

2. Telinganya tidak terpotong

3. Kakinya tidak pincang

4. Tanduknya sempurna

5. Tidak berpenyakit

6. Ekornya tidak terpotong

7. Tidak kurus

8. Tidak berkudis

9. Binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati)

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas