Bareskrim Sita Rp23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus Robot Trading Viral Blast.
Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka.
Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, uang puluhan miliar itu diantaranya di sita dari sejumlah klub sepakbola.
Baca juga: Update Kasus Viral Blast: Uang Tunai Rp 22,945 Miliar, Mobil, Hingga Apartemen Mewah Disita Polisi
“Total uang yang sudah disita sebesar Rp. 23.045.000.000, Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, Bhayangkara fc,” kata Kombes Robertus kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Robertus merinci, selain dari klub sepakbola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai 20 Miliar, Rp 45 juta dari Exchanger dan Rp1,4 Miliar dari sebuah dealer di SUrabaya.
“Uang Rp1,4 Miliar merupakan, Down Payment (DP), uang Mercy tersangka PW dari Dealer di Kedaung Surabaya,” terangnya.
Baca juga: Bareskrim Belum Berencana Periksa Bhayangkara FC Soal Kasus Investasi Bodong Viral Blast
Menurut Robertus, polisi telah merampungkan berkas atas nama tiga tersangka yakni, RPW, ZHP, dan RPW. Nantiny, berkas perkara ketiganya akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,” tambah Robertus.
Kata Robertus, pelimpahan berkas terhadap para tersangka dilakukan secara virtual/On Line melalui Link Zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya.
“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para Tersangka dan dilanjutkan penahanan para Tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah asset milik tersangka, diantaranya 5 unit mobil, 2 unit rumah, dan dua unit Apartemen.
“Total aset yang disita ada sembilan unit,” tukasnya.