Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Yahya Sebut Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan 1 Abad NU

Ketum PBNU Gus Yahya tetap mengundang Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Gus Yahya Sebut Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan 1 Abad NU
Tangkapan Layar YouTube TVNU
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, Jumat (20/5/2022). Ketum PBNU Gus Yahya tetap mengundang Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebutkan pihaknya tetap mengundang Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming menghadiri kick off Peringatan Satu Abad NU yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022) malam.

"Kita undang," jelas Gus Yahya singkat kepada awak media ketika ditanya apakah Maming tetap diundang ke peringatan Satu Abad NU.

Seperti diketahui Maming terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Pencegahan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Harus Mundur dari Bendahara PBNU Jika Terbukti Bersalah

Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut. Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut

BERITA TERKAIT

“Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Gus Yahya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas