Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Surat Edaran Mendagri diterbitkan tentang dukungan dan antisipasi PMK kepada gubernur Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Wabah Penyakit Mulut dan Kuku
surya/ahmad faisol
ilustrasi Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Mendagri tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2530/SJ tanggal 12 Mei 2022 tentang Dukungan dan Antisipasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.

Edaran tersebut berisi imbauan kepada Gubernur Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terkait penanganan wabah.

Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi dan Pemberian Obat untuk Cegah Meluasnya PMK pada Hewan Ternak

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan SE ini sebagai dukungan penanganan wabah PMK.

Teguh mengatakan, perlu mengoptimalkan fungsi Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah.

“Urgensi pengawasan secara optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta mencermati pendanaan melalui APBD untuk pengendalian dan penanggulangan wabah,” ujar dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Untuk itu, pihaknya di Kemendagri telah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas Penanganan PMK pada Hewan Ternak yang berlangsung secara daring, Minggu (19/6/2022).

Berita Rekomendasi

Teguh menegaskan, pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban.

Daerah juga harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK secara reguler.

Baca juga: Tangani Wabah PMK di Jawa Timur, Erick Thohir Dorong BUMN Sinergi dengan Kementan

Kemendagri juga menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Inmendagri tersebut menginstruksikan 18 gubernur dan 192 bupati/wali kota, untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat, serta cermat sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Baca juga: 190 Ekor Ternak Diduga Masih Terjangkit PMK di Nagan Raya

Rakor pengendalian wabah PMK juga dihadiri sejumlah pihak, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Perdagangan, Sekretaris Kabinet, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (kapolri), Kepala Badan Pangan Nasional, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kepala Satuan Tugas Pangan, serta sejumlah kepala daerah yang terkena dampak wabah PMK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas