Kemendikbudristek Minta Pemda Perkuat Jaringan Internet Cegah Kendala PPDB 2022
Kemendikbudristek meminta Pemda memastikan kekuatan jaringan internet untuk menghindari kendala saat PPDB, berbagai inovasi harus dilakukan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri meminta pemerintah daerah (Pemda) agar memperkuat jaringan internet demi mendukung penyelenggaraan PPDB 2022 di wilayahnya.
Menurut Jumeri, upaya memperkuat jaringan internet akan membantu menghindari munculnya kendala saat PPDB 2022 berlangsung.
"Pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid, selain itu juga mengalami kendala jaringan internet sehingga membuka pendaftaran secara luring. Dengan kerjasama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir,” kata Jumeri.
Syaratnya inovasi yang dilakukan dalam PPDB tetap harus mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya.
"Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga PPDB mendapat dukungan dari masyarakat,” ujar Jumeri melalui keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Baca juga: PPDB SMP Sleman 2022 Jalur Zonasi Wilayah: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Dirinya meminta Pemda berbagi praktik baik dalam pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.
Jumeri menyampaikan banyak contoh yang telah dilakukan pemda, satu di antaranya dengan kolaborasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK Tahap I Dibuka, Akses ppdb.jatimprov.go.id untuk Daftar
Pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan Sekolah SMK.
Permendikbud itu mengatur PPDB melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.