Komisi II DPR segera Bahas RUU tentang Tiga Provinsi Baru Papua
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Komisi II DPR RI secara formal akan membahas RUU tentang Tiga Provinsi Baru Papua.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI secara formal akan membahas Rancangan Undang-Undang tentang tiga provinsi baru di Papua bersama pemerintah pada Selasa (21/6/2022).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Doli menjelaskan, RUU tersebut terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
"Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal besok," kata Doli.
Doli mengatakan, pada rapat pembahasan besok akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Ditagetkan RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022.
Baca juga: Puan Maharani Sebut DPR Akan Bahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Cuti Melahirkan 6 Bulan?
"Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," ucapnya.
"Kita sudah punya rencana penyelesaian tiga daerah provinsi baru itu kita rencanakan selesai sebelum masa sidang ini berakhir, ya," pungkas Doli.