Anggota Komisi IX DPR Putih Sari Minta IDI Tak Persulit Izin Praktik Dokter
Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyarankan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa lebih bijak dan jujur menanggapi keluhan dari rekan sejawatn
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyarankan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa lebih bijak dan jujur menanggapi keluhan dari rekan sejawatnya.
Dia paham bahwa izin praktik memang menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini dinas kesehatan setempat.
"Tapi IDI harusnya juga mengakui bahwa mereka yang mengeluarkan rekomendasi sebelum dokter dapat mengurus izin praktiknya. Surat rekomendasi ini yang dikeluhkan sejawat dokter banyak dipersulit oleh IDI," kata Putih Sari kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu mengatakan bahwa Komisi IX DPR banyak menerima aduan dari para dokter yang menyampaikan keresahan yang mereka alami untuk mendapatkan rekomendasi praktik dokter.
Baca juga: IDI Dukung Pembuatan Target Global Atasi Diabetes
"Hal ini akan membahayakan kelangsungan pelayanan kesehatan. Pengaduan tersebut bagian dari aspirasi dan memperkaya kajian kami untuk segera dilakukanya revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran," katanya.
Diketahui sebelumnya, Komisi IX DPR RI menerima audiensi dari FDSP, Senin (20/6/2022).
Sejumlah dokter mengeluhkan rumitnya mengurus perizinan praktik dokter.
Seorang perwakilan FDSP pada pertemuan itu, dr Anthony, menyampaikan terkait keresahan yang dialami dokter untuk mendapatkan rekomendasi praktik dokter.
Baca juga: Kewenangan IDI Dikritik, Dokter Dianggap Lebih Takut ke Organisasi Profesi Ketimbang ke Kemenkes
Menurutnya, aturan di Indonesia terlalu berbelit dan memakan biaya tinggi agar seorang dokter bisa berpraktik.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Slamet Budiarto membantah jika IDI dianggap mempersulit izin praktik.
Dia menegaskan bahwa yang berwenang mengeluarkan izin praktik adalah pemerintah.