Direktur Utama Summarecon Agung Langsung Ngacir dari Media Usai Diperiksa KPK
Direktur Utama PT Summarecon Agung kabur dari media usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi memilih menghindari awak media usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/6/2022) malam.
Adrianto Pitojo Adhi diketahui diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Direktur Utama Summarecon Agung
Kasus itu telah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Mengenakan kemeja biru dan masker putih, Adrianto berupaya menghindari awak media dengan langkah cepat sambil menunduk.
Saat berada di luar area Gedung Merah Putih KPK, Adrianto pun bergegas masuk mobil SUV Jeep bernopol B 1209 ADA yang menjemputnya.
Berbagai pertanyaan awak media tak digubris Adrianto.
Termasuk mengenai suap yang diberikan Oon kepada Haryadi Suyuti.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Kasus Suap Eks Walkot Yogya, Deretan Direktur hingga Pegawai Summarecon Agung Diperiksa KPK
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
Baca juga: Geledah Rumah Petinggi Summarecon Agung, KPK Temukan Dokumen Permohonan Izin
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.