Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

FAKTA Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Kata Kuasa Hukum hingga Dicegah ke Luar Negeri

Berikut fakta-fakta Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Kata Kuasa Hukum hingga Dicegah ke Luar Negeri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Berikut fakta-fakta Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Sekjen PDIP Beri Tanggapan soal Pencekalan Mardani Maming oleh KPK

Baca juga: Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU

Berita Rekomendasi

Merujuk pada surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Mengaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka KPK

Sementara itu, Mardani Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka oleh KPK.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi,” ungkap kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan, dalam keterangan tertulis, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Ahmad Iriawan Kuasa Hukum Mardani H Maming di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6/2022).
Ahmad Iriawan Kuasa Hukum Mardani H Maming di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6/2022). (ist)

Irawan pun mempertanyakan perihal status hukum kliennya yang telah diketahui publik lebih dulu.

“Kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” lanjut dia.

Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyebut, ada permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming.

Pencegahan itu berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diusut oleh KPK.

"Betul (dicegah ke luar negeri)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Profil Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Baca juga: Gus Yahya Berencana Beri Mardani Maming Bantuan Hukum

Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan.

"Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," jelas Nursaleh.

PBNU akan Beri Pendampingan Hukum

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mardani Maming.

"Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," ujarnya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, dilansir Kompas.com.

Ia mengatakan, belum ada komunikasi antara PBNU dengan Mardani terkait hal ini.

"Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi."

"Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini (Senin)," terang Yahya.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Sebagai informasi, Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Maming mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4/2022).

Ia memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Baca juga: Gus Yahya Sebut Mardani Maming Tetap Diundang ke Peringatan 1 Abad NU

Baca juga: Tim Hukum PDIP Kaji Keputusan KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Vitorio Mantalean)

Berita lain terkait Kasus Suap di Tanah Bumbu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas