Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mentan Jelaskan Locdown PMK Berbasis Kecamatan Bukan Provinsi atau Kabupaten

Syahrul Yasin Limpo mengatakan penyakit mulut dan kuku yang menyerang sapi terdapat di 19 provinsi dan 169 kabupaten dan kota.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in Mentan Jelaskan Locdown PMK Berbasis Kecamatan Bukan Provinsi atau Kabupaten
Humas Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengunjungi Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa, (21/6/2022). Bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Moeldoko, beliau meninjau pelaksanaan inseminasi buatan (IB). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi terdapat di 19 provinsi dan 169 kabupaten dan kota.

Meskipun demikian kata dia di setiap kabupaten tidak seluruh wilayah terserang PMK.

Baca juga: Diberi Ramuan Tradisional Ini, Sapi di Kabupaten Probolinggo Sembuh dari PMK

“Pikiran kita jangan dibawa itu seluruh kabupaten seluruhnya, mungkin hanya satu desa di sini, misalnya satu provinsi yang baru masuk 3-4 hari lalu  Bengkulu yang terkena cuma 9, 20, jadi kalau kita seluruhnya ya memang tidak bisa seperti itu,” kata Syahrul di Buleleng, Bali, Selasa, (21/6/2022).

Oleh Karena itu kata dalam mengantisipasi penyebaran PMK pihaknya tidak melakukan zonasi per provinsi atau zonasi kabupaten atau kota  melainkan zonasi wilayah berdasarkan Kecamatan atau desa.

“Sekarang kita tetapkan memang ada PMK, tapi, zonanya ada kecamatan dan desa, jadi misalnya Buleleng, cuma disini, kecamatan apa, desa apa,” katanya.

Pada zona yang merah tersebut, Kementan melakukan pemantauan dengan ketat. Sapi dari zona Kecamatan yang terserang wabah, tidak bisa keluar kecuali yang sudah mati atau dipotong.

Berita Rekomendasi

“Kecamatan dan desa yang terserang wabah, lockdown, tidak boleh ada mutasi hewan hidup dari sana, kecuali dipotong dan itu berlaku,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas