Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Minta Penggunaan Dana Alokasi Khusus Harus Tepat Sasaran

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengingatkan agar penggunaan DAK tepat sasaran, terutama bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pemerintah Minta Penggunaan Dana Alokasi Khusus Harus Tepat Sasaran
Ist
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni di Dayang Sumbi Convention Hall, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (4/6/2022). Agus Fatoni mengingatkan agar penggunaan DAK tepat sasaran, terutama bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengingatkan daerah agar penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus tepat sasaran dan tetap memperhatikan akuntabilitas.

Terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Dana Alokasi Khusus adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah," ujar Fatoni melalui keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

Hal tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Webinar Series Keuda Update, Seri ke-19 bertajuk "Kebijakan DAK Urusan Wajib Pelayanan Dasar dalam APBD".

Kemendagri, kata Fatoni, berkolaborasi melakukan inventarisasi dan pemetaan kegiatan DAK.

Baca juga: Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Tentang Pengendalian Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta kementerian/lembaga pengampu DAK.

Berita Rekomendasi

"Pada kesempatan ini, kita hadir bersama untuk berkolaborasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan," jelas Fatoni.

Fatoni mengatakan pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Upaya tersebut agar pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan pembiayaan kreatif dan melaksanakan pendanaan terintegrasi.

Baca juga: Kualitas Udara DKI Buruk, Menteri LHK: Saya Tidak Membela Diri Tapi Lihat Metode yang Dipakai

Fatoni meminta Pemda agar lebih mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Tahun 2023, DAK Penugasan untuk daerah penerima dipilih dalam rangka mendukung capaian target prioritas nasional atau major project tertentu," pungkas Fatoni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas