Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Mendag M Lutfi Seusai Diperiksa Kasus Migor: Saya Jawab Dengan Sebenar-benarnya

Setelah diperiksa terkait Kasus Minyak Goreng, Eks Mendag M Lutfi mengaku pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan sebenar-benarnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Eks Mendag M Lutfi Seusai Diperiksa Kasus Migor: Saya Jawab Dengan Sebenar-benarnya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Eks Mendag M Lutfi. Setelah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor, termasuk Minyak Goreng, Lutfi mengaku pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan sebenar-benarnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Diketahui, Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan,Rabu (22/6/2022). Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Lutfi mengaku pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan sebenar-benarnya di hadapan penyidik. Sebaliknya, dia juga telah mematuhi pemeriksaan dengan datang sesuai jadwal.

"Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," jelas Lutfi.

Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Eks Mendag M Lutfi Tegaskan Dirinya Taat Hukum Soal Kasus Minyak Goreng

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik. Termasuk, kata dia, materi pemeriksaannya pada hari ini.

"Saya berterima kasih kepada teman-teman media yang sudah menunggu sejak 9 pagi, tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan ditanyakan kepada penyidik," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas