Polda Metro Jaya Larang Semua Kegiatan Ormas Khilafatul Muslimin
Ormas Khilafatul Muslimin adalah ormas ilegal, Polda Metro Jaya diperintahkan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan dari ormas tersebut.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan melarang semua kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin.
Hal ini karena ormas Khilafatul Muslimin adalah ormas ilegal.
"Iya, kan kami sudah melakukan penyidikan sekarang bahwa itu melanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Zulpan menyebut jajaran Polda Metro Jaya sudah diperintahkan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan dari ormas tersebut.
"Nah jadi tidak ada lagi. Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kami dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhamadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar. Tidak masuk kategori sekolah yang dikatakan oleh kemendikbudristek. Itu tidak masuk. Nah itu yang kami hentikan kegiatan belajarnya," ujar jelasnya.
Bahkan, Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengungkapkan penulisan kampung Khilafah juga tidak boleh digunakan.
"Kemudian ada juga penulisan kampung khilafah itu juga kami tiadakan. Sambil proses penyelidikan dan penyidikan berjalan terus," ucapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang penting kelompok Khilafatul Muslimin termasuk pimpinan tertingginya yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
Abdul Qadir ditangkap di Bandar Lampung pada 7 Juni 2022 lalu.
Setelah penangkapan itu, polisi mengembangkan dan menangkap empat orang lainnya yakni berinisial AA, IN, F, dan SW yang diamankan di Lampung, Medan, dan Bekasi pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
Baca juga: Cerita Eks Pengikut Khilafatul Muslimin Maros saat Diajak Pengajian hingga Diminta Kumpulkan KTP
Selanjutnya, Polda Metro menangkap tokoh Khilafatul Muslimin berinisial AS (74) yang diduga punya peran penting sebagai menteri pendidikan kelompok tersebut di daerah Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/6/2022) pukul 00.30 WIB.
fakta-fakta terungkap yakni aliran dana kelompok tersebut didapat di antaranya dari kewajiban berinfak sebesar Rp 1.000 rupiah setiap harinya hingga 30 persen penghasilan jamaahnya.
Tak sampai di situ, ormas ini diketahui memiliki 25 lembaga pendidikan untuk melakukan indoktrinasi ideologi khilafah.
Uniknya, siswa yang menjalani di lembaga pendidikan itu tidak dikenakan biaya.
Baca juga: Wapres Maruf Minta Kegiatan Khilafatul Muslimin Dihentikan, Pengikutnya Direhabilitasi
Meski gratis, para wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah itu wajib diambil sumpah atau baiat untuk bersumpah setia dengan pemimpin tertinggi Abdul Qadir Hasan Baraja.
"Kemudian juga untuk merekrut atau pengkaderan ini siswa-siswanya pendidikannya bersifat gratis jadi masuk gratis tapi wali muridnya akan dibaiat wajib memberikan infak," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.