Yusuf Mansur Menang Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ini Penjelasan Hakim dan Kuasa Hukum
Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya karena PN Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Deretan Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran polemik investasi yang ia miliki.
Kini dirinya dihujani gugatan oleh sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi atas program investasinya yang tak kunjung cair.
Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di Pengadilan.
Yakni digugat tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.
Keempat gugatan itu mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Akan hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku pasrah, ia mempersilahkan semua pihak untuk menyudutkan dan membuat opini tentang dirinya.
Meskipun dari semua gugatan tersebut belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ustaz Yusuf Mansur Pergi ke Yaman, Warga Menduga yang Bersangkutan Kabur
Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Kabur saat Rumah Digeruduk, Ternyata Posisinya di Luar Negeri Sudah 2 Minggu
"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja,"
"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," katanya dalam, Selasa (21/6/2022), dilanisir Kompas.com.
Ia menyebut, sikap arogansi sejumlah pihak dengan menghakiminya akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum nantinya.
"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," ucap Yusuf Mansur.
Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal investasi yang ditagih para korban termasuk insiden penggerudukan kediamannya.
Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Muhammad Naufal)