Yusuf Mansur Menang Atas Gugatan Kasus Tabung Tanah, Ini Penjelasan Hakim dan Kuasa Hukum
Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya karena PN Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dai kondang, Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus tabung tanah yang dilayangkan kepadanya.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Yusuf Mansur sebagai pihak tergugat.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti dituntut sebelumya oleh penggugat.
Baca juga: ALASAN PN Tangerang Tolak Gugatan Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur, Disebut Kurang Pihak Terggugat
Baca juga: Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur: Gugatan Ditolak hingga Alasan Penggugat Tempuh Jalur Hukum
Adapun sidang putusan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (22/6/2022) siang.
Kesimpulan itu dibacakan setelah majelis hakim membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut karena kurang pihak tergugat.
Penggugat tidak menyertakan satu pihak lain dalam program tabung tanah tersebut sebagai tergugat.
Dikatakan, satu pihak lain yang seharusnya disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih (menjadi alasan gugatan ditolak)," sebut majelis hakim, saat sidang Rabu (22/6/2022), dilansir Kompas.com.
Gugatan Disebut Cacat Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, gugatan terkait kasus tabung tanah itu cacat hukum.
Lantaran karena kurangnya pihak yang seharusnya turut digugat.
"Gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak."
"Seharusnya ada pihak lain yang harus digugat. Dan jika tidak digugat, maka bisa menimbulkan cacat hukum," kata Ariel.
Pogram Tabung Tanah Yusuf Mansur
Perkara Tabung Tanah ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng.
Gugatan diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
Dalam petitumnya, Yusuf Mansur disebut telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000 dan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat, sejak tanggal putusan ditetapkan.
Termasuk meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Yusuf Mansur dan Penggugat Tak Hadiri Sidang
Yusuf Mansur selaku pihak tergugat tak menghadiri agenda putusan perkara yang menyeretnya.
Sementara itu, dua orang yang diduga korban alias penggugat juga tak menghadiri agenda tersebut.
Menurut informasi dari kuasa hukum Yusuf Mansur, Arie Sunarya, Yusuf Mansur saat ini disebut sedang berada di Kota Tarim, Yaman, sejak dua pekan yang lalu.
"Sepanjang sepengetahuan saya, dari dua minggu yang lalu, beliau (Yusuf Mansur) berada di Kota Tarim, Yaman," kata Arie dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Arie menyebut, kepergian Yusuf Mansur ke Kota Tarim itu tak lain untuk belajar dan bersilaturahmi dengan ulama.
Kendati demikian, pihaknya enggan menjelaskan dengan siapa Yusuf Mansur ke Kota Tarim.
Deretan Gugatan Ditujukan Pada Yusuf Mansur
Ustaz Yusuf Mansur belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran polemik investasi yang ia miliki.
Kini dirinya dihujani gugatan oleh sejumlah pihak untuk membayar ganti rugi atas program investasinya yang tak kunjung cair.
Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Yusuf Mansur di Pengadilan.
Yakni digugat tiga kasus di Pengadilan Negeri Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut.
Keempat gugatan itu mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.
Akan hal tersebut, Yusuf Mansur mengaku pasrah, ia mempersilahkan semua pihak untuk menyudutkan dan membuat opini tentang dirinya.
Meskipun dari semua gugatan tersebut belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ustaz Yusuf Mansur Pergi ke Yaman, Warga Menduga yang Bersangkutan Kabur
Baca juga: Yusuf Mansur Disebut Kabur saat Rumah Digeruduk, Ternyata Posisinya di Luar Negeri Sudah 2 Minggu
"Silakan saja semua bebas bernarasi apa saja, membentuk opini apa saja, menyiratkan, dan menyudutkan dengan opini apa saja,"
"Termasuk menghukumi dan menghakimi duluan, tanpa menunggu keputusan pengadilan. Silakan aja," katanya dalam, Selasa (21/6/2022), dilanisir Kompas.com.
Ia menyebut, sikap arogansi sejumlah pihak dengan menghakiminya akan memberatkan mereka sendiri di mata hukum nantinya.
"Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah, baik di mata Allah maupun di mata hukum," ucap Yusuf Mansur.
Yusuf Mansur enggan berkomentar lebih jauh soal investasi yang ditagih para korban termasuk insiden penggerudukan kediamannya.
Ia mengatakan telah menyerahkan semua masalah tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Termasuk yang disebut penggerudukan, itu saya serahkan semua ke kuasa hukum dan mengembalikan lagi ke semua proses pengadilan," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Muhammad Naufal)