Cara Lapor Diri PPDB Online SMP Jakarta Jalur KJP Plus hingga PIP
Berikut adalah cara lapor diri bagi calon peserta didik baru yang diterima pada PPDB Online SMP Jakarta Jalur KJP Plus hingga PIP.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Jakarta tahun 2022 jenjang SMP Jalur KJP Plus hingga PIP harus melalui sejumlah alur.
Yakni pengajuan akun, aktivasi PIN/token, pemilihan sekolah tujuan, dan lapor diri.
Peserta didik baru yang telah diterima PPDB dapat melakukan lapor diri dengan cara mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online SMP Jakarta tahun 2022 Jalur KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta dan KPJ telah diumumkan pada Rabu, (22/6/2022) kemarin.
Berdasarkan jadwal yang ada pada laman resmi ppdb.jakarta.go.id, calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima harus melakukan tahapan selanjutnya, yakni lapor diri.
Baca juga: Cara Pantau Hasil Seleksi PPDB Tahun 2022, Bisa Lewat Handphone
Jadwal PPDB Jakarta tahun 2022 jenjang SMP Jalur KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta dan KPJ
Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah Online: 20 - 22 Juni 2022
Proses Seleksi Online: 20 - 22 Juni 2022
Pengumuman Online: 22 Juni 2022
Lapor diri Online: 23 - 24 Juni 2022
Alur Pendaftaran PPDB Jakarta tahun 2022 jenjang SMP Jalur KJP Plus Sekaligus PIP, KJP Plus, DTKS, Mitra Transjakarta dan KPJ
1. Pengajuan Akun
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
4. Lapor Diri
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
(Tribunnews.com, Widya)