Draf RKUHP Belum Dibuka ke Publik, Ini Alasan Wamenkumham
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik dijelaskan oleh pemerintah alasannya belum dibuka ke publik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini belum membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berdalih draf itu belum dibuka karena belum selesai.
“Bukannya kami tidak mau membuka draf ke publik, tapi ada proses yang harus kita hormati,” ujar Eddy dalam diskusi virtual RUU KUHP di Jakarta bersama Forum Pemred Indonesia, Kamis (23/6/2022).
Eddy bercerita bahwa saat dirinya menjadi tim pemerintah membahas UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual kerap mendapat teror tiap malam untuk dimintai draf.
“Tapi kami kan tahu proses, tahu hukum,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Akomodir 14 Aturan Krusial di RUU KUHP, 2 Lainnya Diusulkan Dihapus
Eddy mengatakan pemerintah tidak bisa membuka naskah RUU ke publik, sebelum secara resmi menyerahkannya ke DPR.
Menurutnya saat ini tim pemerintah masih membaca ulang draf tersebut.
Eddy berkata, tidak mau kejadian saat pembahasan UU Cipta Kerja terulang.
Saat itu, ada draf yang terus berubah-ubah.
Eddy meminta masyarakat bersabar.
Dia mengatakan draf RKUHP akan dibuka begitu pemerintah menyerahkannya ke DPR.
“Kalau kita serahkan, tapi masih ada perubahan, kita dicaci maki lagi. Jadi kita ini maju kena, mundur kena. Jadi mohon bersabar kita bukan tidak mau membuka ke publik,” kata Eddy.
Eddy bilang, membuat RKUHP dalam masyarakat multietnis seperti Indonesia tidak mudah.
Pasti ada masyarakat yang tidak puas.
Namun, ia mengatakan pengesahan RKUHP merupakan tindakan yang penting untuk dilakukan.
Eddy berpendapat ada ketidakpastian hukum karena ada beragam terjemahan dalam RKUHP saat ini yang dibuat sejak jaman kolonial Belanda.
“Ini perjalanan panjang,” katanya.