Kemenag Bakal Sanksi Berat Pegawainya di Subang yang Diduga Bertindak Asusila
Salah satu pegawai Kementerian Agama di Subang, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan asusila.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pegawai Kementerian Agama di Subang, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan asusila.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Subang.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila.
“Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Ajam melalui keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Tinggal Bersama 2 Pria Dewasa dalam Saung di Hutan Cianjur, ABG asal Subang Ngaku Disetubuhi 4 Kali
Ajam mengatakan pelaku akan mendapatkan sanksi berat.
Meski begitu, Kemenag masih menunggu keputusan tetap dan mengikat dari pengadilan atau Inkracht.
“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat," tutur Ajam.
Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat.
Ketentuan itu antara lain:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.