Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Kepala Dinas Pemkab Muna, Tersangka Suap PEN Kolaka Timur

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Panggil Kepala Dinas Pemkab Muna, Tersangka Suap PEN Kolaka Timur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Ia adalah ersangka dalam perkara pengembangan dugaan suap pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Kadis itu merupakan tersangka dalam perkara pengembangan dugaan suap pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil salah satu tersangka yang menjabat Kepala Dinas di Pemkab Muna, Sulawesi Tenggara dalam perkara pengembangan dugaan suap pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Namun, Ali tidak mengungkap lebih jauh identitas kadis tersebut.

Pun termasuk apakah KPK melakukan penahanan terhadap kadis.

Baca juga: KPK Periksa Rachmat Yasin terkait Kasus Suap Sang Adik Bupati Bogor Ade Yasin di Lapas Sukamiskin

"Yang bersangkutan sudah hadir di gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangannya nanti akan disampaikan," kata Ali.

Berita Rekomendasi

KPK diketahui menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.

Salah seorang tersangka yakni adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba.

Baca juga: KPK Terima Audiensi ICW, Bahas tentang Vonis Hukuman Tindak Pidana Korupsi

"Sementara masih adiknya (yang tersangka)," kata sumber Tribunnews.com saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka kasus ini, Rabu (15/6/2022).

Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, KPK sebelumnya memproses hukum tiga orang tersangka.

Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Bupati Kolaka Timur tahun 2021-2026 Andi Merya Nur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas