M Kece Ungkap Perintah Irjen Napoleon Saat Dirinya Dilumuri Tinja: Tutup Mata, Buka Mulutmu!
Youtuber M Kece mengungkap detik-detik dirinya dianiaya hingga dilumuri tinja oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte cs di dalam rumah tahanan (rutan)
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber M Kece mengungkap detik-detik dirinya dianiaya hingga dilumuri tinja oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte cs di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Hal ini dikatakan Kece saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara pengaiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
"Masih terngiang-ngiang ucapan terdakwa saat itu hingga sekarang. Tutup mata, buka mulutmu seperti itu yang mulia," kata M Kece dalam persidangan.
Baca juga: Pakai Kursi Roda, M Kece Akhirnya Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte
M Kece menyebut pelumuran tinja tersebut dilakukan setelah dirinya dianiaya oleh sejumlah terdakwa lain di dalam sel.
Pernyataan itu juga dibantah oleh Napoleon.
Dia menyebut saat itu hal yang dia ucapkan adalah 'tutup matamu, tutup mulutmu'.
Hal ini dikuatkan oleh kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani yang menyebut jika M Kece berbohong.
"Bukan seperti itu? kenapa Saudara berbohong?" kata Ahmad Yani dengan nada meninggi.
Saat tensi meninggi, Hakim Ketua Djuyamto langsung menengahi agar dari kedua belah pihak bisa melakukan persidangan ini dengan kepala dingin.
"Kita kan sedang menggali sebuah kebenaran, kebenaran hanya diperoleh ketika kita tenang," kata hakim Djuyamto menengahi.
Selanjutnya, M Kece melanjutkan kesaksiannya. Setelah dipukul, Irjen Napoleon meminta kepada seseorang untuk diambilkan 'pesanannya' yakni plastik kresek berwarna putih.
"Ya terdakwa itu membawa plastik putih saya tidak tahu apa isinya, langsung dia ambil langsung dia masukin ke mulut saya," ucap Kece.
"Setelah Terdakwa 'tutup matamu, tutup mulutmu' itu Terdakwa tanya mana pesanan saya?" tanya Ahmad Yani.
"Iya, untuk mengambil dalam kantong kresek putih. Iya, dimasukkan ke mulut saya, langsung dilumur-lumurkan. Pokoknya di muka saya digini-ginikan lah," jawab Kece.
Diketahui, M Kece akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).
Dengan menggunakan kursi roda, M Kece dikawal ketat oleh petugas keamanan pengadilan dan aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.
Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.