Pakai Kursi Roda, M Kece Akhirnya Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte
Berkali-kali M Kece tak hadir di sidang kasus penganiayaan terdakwa Napoleon Bonaparte karena sakit, akhirnya M kece hadiri di sidang pakai kursi roda
Editor: Theresia Felisiani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban kasus penganiayaan, M Kece menghadiri sidang lanjutan pemeriksaan saksi korban terkait kasus penganiayaan oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Pantauan Tribunnews.com, M Kece datang menggunakan kursi roda yang didorong oleh petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.50 WIB.
M Kece tiba dengan pengawalan ketat kepolisian, saat memasuki ruangan sidang, M Kace sempat menyapa pengunjung sidang.
"Sehat semuanya," kata M Kace.
Setelah sampai di kursi saksi, Hakim Ketua Djuyamto menanyakan kondisi M Kece setelah beberapa kali tidak hadir karena sakit.
"Gimana saudara saksi, sehat?" tanya Hakim
"Badan masih sakit yang mulia," jawab Kace.
"Tapi bisa mengikuti persidangan ini," tanya Djumyanto lagi.
"Iya siap yang mulia," ucap Kece.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Kosman alias M M. Kece atas perkara dugaan kekerasan yang dilalukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (19/5/2022) hari ini.
Penundaan itu dilatarbelakangi karena, Kece yang sedang duduk sebagai saksi mengeluh gula darah naik dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan di persidangan.
"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata Kece setelah seorang kuasa hukum Napoleon mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Alasan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Baca juga: Respons Irjen Napoleon Sikapi M Kece Kembali Batal Jadi Saksi: Dia Tak Merasa Sidang Ini Penting
Menjawab pertanyaan Djuyamto, Kece menyatakan kalau dirinya lemas dan mengantuk akibat gula darahnya naik.
"Sekarang gula darah saya naik, yang mulia. Jadi lemes ngantuk," beber Kece.
Mendengar, pernyataan alasan itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan.
"Majelis yang mulia, kalau sakit, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," tambah Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon.
Atas hal itu, Djuyamto memutuskan untuk menunda persidangan karena memang menurut susunan majelis hakim kondisi tidak memungkinkan.
Setelah itu, Kece juga absen dalam persidangan sebanyak tiga kali karena masih sakit saat itu.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Tuding Sandiwara Sakit M Kece Didukung Seseorang: Dia Pesandiwara
Untuk informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.