Pastikan Tetap Usut Waskita Karya, KPK: Pasal 4 UU Tipikor Tak Hapus Pidana
Ali Fikri menyatakan, pengusutan bakal tetap dilakukan meski PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah mencicil pengembalian kerugian negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap bakal mengusut keterlibatan PT Waskita Karya (WSKT) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, pengusutan bakal tetap dilakukan meski PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah mencicil pengembalian kerugian negara atas perkara tersebut.
Sebab, dijelaskan Ali, Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian keuangan negara tidak mengapuskan unsur pidana yang diduga dilakukan Waskita Karya.
"Kita tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya. Oleh karena itu kembali lagi bahwa tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Ali mengatakan, pihaknya bakal mencermati proses persidangan dengan terdakwa Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo yang tengah berjalan.
Ia menyebut, apabila ditemukan alat bukti yang cukup berdasarkan fakta persidangan, maka tidak tertutup kemungkinan PT Waskita Karya bakal menyandang status selaku tersangka korporasi.
Baca juga: Badrodin Haiti dan Fadjroel Rachman Tak Lagi Duduki Kursi Komisaris Waskita
"Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," ditekankan Ali.
Diketahui, PT Waskita Karya telah menyetor cicilan kerugian negara sejumlah Rp7 miliar ke KPK dari yang seharusnya dibayarkan total Rp27,2 miliar atas perkara dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Gowa.
KPK pun mengapresiasi sikap kooperatif PT Waskita Karya tersebut melakukan cicilan pembayaran kerugian keuangan negara.
Meski begitu, KPK menegaskan tetap menunggu pelunasan keseluruhan kewajiban yang mesti disetorkan perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga: KPK Tagih Duit Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya pada Terpidana Fakih Usman Senilai Rp 5,9 Miliar
Sementara, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012 Adi Wibowo didakwa telah memperkaya mantan perusahaannya sebesar Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
Dalam surat dakwaan, Adi Wibowo turut didakwa memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta.
Secara total, perbuatan Adi Wibowo diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.