Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Sudah Terima Penetapan Tersangka KPK

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sudah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Sudah Terima Penetapan Tersangka KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi. Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming Sudah Terima Penetapan Tersangka KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sudah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini pada Rabu (22/6/2022).

"Sudah, terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan, Irawan bilang pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari kasus yang menjerat kliennya.

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Baca juga: Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Embuskan Opini Tanpa Landasan

Sebelumnya, KPK mempersilakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu melakukan praperadilan jika tidak terima dengan status tersangkanya.

Hal itu, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menanggapi pernyataan Maming yang menilai dirinya tengah dikriminalisasi.

Berita Rekomendasi

"Silahkan saja kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan, dan lain-lain, silakan," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Kendati menyinggung praperadilan, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan memerinci kasus yang menyeret nama Mardani H Maming.

Karyoto menegaskan lembaganya tidak akan mengumumkan status tersangka seseorang sebelum melakukan upaya paksa penahanan.

"Kami tidak akan pernah mengumumkan, tersangka dan lain-lain. Tidak ada. Pada saat ekspose nanti saatnya," kata Karyoto.

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Kasus Mardani Maming Diharapkan Tidak Menciderai Nama PBNU, PDIP, dan Himpi

Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Lantas Mardani H Maming diperiksa tim penyelidik KPK selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022). 

Pemeriksaan tersebut diduga kasus tersebut terkait dengan dugaan kasus suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Maming.

Ia membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas