Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bupati Bogor Ade Yasin Segera Diadili
KPK mengatakan berkas perkara Ade Yasin dkk telah dinyatakan lengkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpen
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan empat tersangka pemberi suap dalam perkara pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 ke tim jaksa penuntut umum (JPU).
Empat tersangka itu antara lain Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dkk dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).
Ali mengatakan berkas perkara Ade Yasin dkk telah dinyatakan lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi.
Ali berujar, penahanan para tersangka masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 24 Juni 2022 hingga 13 Juli 2022.
Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Adam Maulana dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1, serta Rizki Taufik di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.
"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam (MA), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, Ade Yasin dan tiga anak buahnya diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.
Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.
Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar.
Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah.
Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp1,024 miliar.
Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp1,9 miliar.
Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK.
Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah SKPD di Pemkot Bogor.
Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.