Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Tangkap Buronan Internasional Warga Negara Jepang

Widodo Ekatjahjana menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Imigrasi Tangkap Buronan Internasional Warga Negara Jepang
Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (48), warga negara Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6/2022) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap seseorang warga negara Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47), Selasa (7/6/2022) malam.

Mitsuhiro diamankan oleh pihak Imigrasi setelah pihak Keduaan Besar (Kedubes) Jepang mencabut paspornya.

“MT (Mitsuhiro Taniguchi) diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh Jajaran Imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam konferensi pers, di Gedung Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Rabu (8/7/2022).

Surya tidak menjelaskan secara terperinci apa alasan Kedubes Jepang mencabut Paspornya.

Baca juga: Pulangkan Buron Korupsi Bansos Covid-19 ke Jepang, Kinerja Imigrasi Diapresiasi Komisi III DPR

Akan tetapi, berdasarkan data Imigrasi, Mitsuhiro masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa terbatas (Vitas) pada 16 Oktober 2020.

Ia juga memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

“Saat paspor MT dicabut Kedubes Jepang, secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan gugur sehingga melanggar ketentuan Pasal 119 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” papar Surya.

Berita Rekomendasi

Atas hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang pada Rabu (22/06/2022).

Baca juga: Imigrasi Amankan WNA Jepang yang Korupsi Dana Covid-19

“Melalui Letter of Appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi besar Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Jepang yang melarikan diri ke Indonesia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.

Penghargaan juga disampaikan secara resmi oleh Junichirou Kan, Asisten Komisioner di Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo.

Ia mengungkapkan, jajaran keimigrasian Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa kepada departemen tersebut dalam proses investigasi terkait kasus penipuan yang terjadi di Tokyo, Jepang.

“Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara Anda, Anda telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,” tulis Junichirou Kan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas