Kementerian Agama Beberkan Kriteria Jemaah yang Bisa Dibadalhajikan
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan program Badal Haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
"Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah," ujar Fauzin melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6/2022).
Sementara pihak lain yang dapat dibadalhajikan, kata Fauzin, adalah jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.
"Dan ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” ucap Fauzin.
Fauzin menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui dalam badal haji.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.
Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
Baca juga: Kemenag: Jemaah yang Wafat di Arab Saudi akan Mendapat Badal Haji
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.
Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.