Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNPB: Presiden Perintahkan Lockdown Wilayah Zona Merah PMK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk lockdown wilayah zona merah PMK, tidak boleh ada pergerakan hewan dari dan ke wilayah zona merah PMK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kepala BNPB: Presiden Perintahkan Lockdown Wilayah Zona Merah PMK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk lockdown wilayah zona merah PMK. Wilayah tersebut tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain jadi semuanya di Lockdown. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk lockdown wilayah zona merah PMK.

Tidak boleh ada pergerakan hewan dari dan ke provinsi yang 50 persen kecamatannya sudah terinfeksi PMK.

“Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain jadi semuanya di Lockdown,” kata Suharyanto salam rapat secara daring, Jumat (24/6/2022).

Suharyanto meminta Kapolda, Kapolres, Danrem serta Dandim memastikan tidak ada pergerakan hewan di provinsi yang tergolong zona merah tersebut.

“Saya yakin nanti dari bapak Kapolri juga akan memerintahkan karena memang ini sudah perintah dari pimpinan negara,” katanya.

Baca juga: 11 Provinsi Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku

Ia menambahkan target dari Satgas PMK ini adalah tidak ada lagi tambahan zona merah wabah PMK. Sudah 19 provinsi saat ini yang terserang wabah PMK.

BERITA REKOMENDASI

“Kita sepakat semua tidak ada lagi mudah-mudahan targetnya tidak lagi bertambah di daerah merah terkait penyakit mulut dan kuku,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas