Komnas Perempuan Sambut Baik Kebijakan KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta
Komnas Perempuan merespons positif kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan merespons positif kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melakukan blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual.
Blacklist penumpang pelaku pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kami sangat senang karena ini merupakan sebuah sinyal positif dan sekaligus shock therapy yah bagi para pelaku sehingga mereka bisa memikirkan ulang gitu apakah mereka mau melakukannya atau tidak gitu," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Kendati demikian, Andi mengatakan, pihaknya masih mendalami kebijakan blacklist yang dilakukan KAI tersebut.
"Tentunya adalah mendalami kebijakan dari KAI untuk memback list," ujar Andi.
Baca juga: Viral Pelecehan Dalam Gerbong Kereta Api, Pria Raba-raba Paha Penumpang Wanita, KAI Blacklist Pelaku
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas atas beredarnya video pelecehan di dalam kereta api beberapa waktu lalu.
Melansir Tribuntravel, seorang pria pelaku pelecehan seksual dalam kereta api kini telah diblacklist KAI.
Sebagai hukumannya, pria tersebut kini tak diizinkan lagi naik kereta api.
Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan kereta api.
Baca juga: Viral Pria Nekat Onani di KRL, PT KAI Commuter: Pelaku Sudah Ditangkap!
EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral di Twitter @Selasarabu_ pada Minggu (19/6/2022).
Sebelum diputuskan hukum untuk pelaku ini, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Baca juga: Selang Waktu 30 Menit, Dua Emak-emak di Lubang Buaya Jadi Korban Pelecehan
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku hingga ia tak bisa lagi menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo yang dikutip dari rilis resmi KAI.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ujar Asdo.