Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Jelaskan Ada Dua Metode Verifikasi Parpol

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua metode terkait verifikasi partai politik, yaitu metode verifikasi administrasidan metode verifikasi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU RI Jelaskan Ada Dua Metode Verifikasi Parpol
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).KPU RI Jelaskan Ada Dua Metode Verifikasi Parpol 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua metode terkait verifikasi partai politik, yaitu metode verifikasi administrasidan metode verifikasi faktual. 

Hal tersebut disampaikan Idham di Kantor KPU RI, Jumat (24/6/2022) sore.

Berdaskaran putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 khusus partai politik yang memenuhi ambang perolehan suara secara nasional hanya dilibatkan dengan verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi ini nanti akan dilakukan sejak satu hari setelah parpol mendaftar. 

"Jadi dengan demikian jika parpol mulai daftar 1 Agustus maka tanggal 2 Agustus secara simultan kami sudah lakukan administrasi verifikasi sampai tanggal 14 September 2022," jelas Idham.

Baca juga: KPU RI Resmi Luncurkan Sipol, Parpol Sudah Bisa Diakses

Verifikasi secara admistratif terkait dengan dokumen persyaratan seperti SK kepengurusan, kantor, berita negara, AD ART, nomor rekening dana kampanye, dan persyaratan keanggotaan partai.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk parpol yang di luar dari ketentuan ketentuan putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 maka KPU akan melakukan verifikasi faktual. 

Verifikasi ini dilakukan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten kota. 

"Terkait dengan kepengurusan di tingkat provinsi berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat 2 parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini 34 prov," jelas Idham.

"Untuk tingkat kepengurusan kabupaten kota itu 75 persen di setiap provinsinya, dan untuk kepengurusan di tingkat kecamatan kota itu 50 persen di setiap kabupaten kota," lanjutnya.

Setelah semua proses verifikasi dilakukan, termasuk juga keanggotaan partai, berikutnya KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat pusat yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas