KPU RI Jelaskan Ada Dua Metode Verifikasi Parpol
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua metode terkait verifikasi partai politik, yaitu metode verifikasi administrasidan metode verifikasi
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan ada dua metode terkait verifikasi partai politik, yaitu metode verifikasi administrasidan metode verifikasi faktual.
Hal tersebut disampaikan Idham di Kantor KPU RI, Jumat (24/6/2022) sore.
Berdaskaran putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 khusus partai politik yang memenuhi ambang perolehan suara secara nasional hanya dilibatkan dengan verifikasi administrasi.
Verifikasi administrasi ini nanti akan dilakukan sejak satu hari setelah parpol mendaftar.
"Jadi dengan demikian jika parpol mulai daftar 1 Agustus maka tanggal 2 Agustus secara simultan kami sudah lakukan administrasi verifikasi sampai tanggal 14 September 2022," jelas Idham.
Baca juga: KPU RI Resmi Luncurkan Sipol, Parpol Sudah Bisa Diakses
Verifikasi secara admistratif terkait dengan dokumen persyaratan seperti SK kepengurusan, kantor, berita negara, AD ART, nomor rekening dana kampanye, dan persyaratan keanggotaan partai.
Sedangkan untuk parpol yang di luar dari ketentuan ketentuan putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 maka KPU akan melakukan verifikasi faktual.
Verifikasi ini dilakukan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten kota.
"Terkait dengan kepengurusan di tingkat provinsi berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat 2 parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia. Saat ini 34 prov," jelas Idham.
"Untuk tingkat kepengurusan kabupaten kota itu 75 persen di setiap provinsinya, dan untuk kepengurusan di tingkat kecamatan kota itu 50 persen di setiap kabupaten kota," lanjutnya.
Setelah semua proses verifikasi dilakukan, termasuk juga keanggotaan partai, berikutnya KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat pusat yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.