Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka

Berikut perjalanan kasus yang menimpa Holywings yang berawal dari promo miras, dilaporkan, hingga telah ditetapkannya tersangka.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka
holywings.com
Holywings Kelapa Gading. Berikut perjalanan kasus yang menimpa Holywings yang berawal dari promo miras, dilaporkan, hingga telah ditetapkannya tersangka. 

Serta pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di kesempatan yang sama, Budhi menjelaskan peran dari tiap tersangka.

Untuk tersangka EJD merupakan direktur kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi yaitu kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.

Baca juga: Permudah Penyelidikan, Polda Metro Jaya Gabung Laporan Dugaan Penistaan Agama Manajemen Holywings

Sedangkan NDP menjabat sebagai kepala tim promosi serta desainer program untuk diteruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Sementara DAD berperan sebagai orang yang mendesain promo miras dan EA merupakan admin tim promo yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

"Kelima AAB, perempuan, 25 tahun, selaku social media officer, bertugas mengupload posting-an media sosial terkait HW (Holywings)."

"AAM adalah admin tim promo, dia bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW," jelas Budhi.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwilliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel lain terkait Kontroversi Holywings

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas