Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Diluncurkan, KPU RI Jamin Sipol Aman

KPU RI menjamin Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol) yang telah resmi diluncurkan hari ini, Jumat (24/6/2022), terjamin aman. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Resmi Diluncurkan, KPU RI Jamin Sipol Aman
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).Resmi diluncurkan, KPU RI Jamin Sipol Aman 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menjamin Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol) yang telah resmi diluncurkan hari ini, Jumat (24/6/2022), terjamin aman. 

Dijelaskan oleh komisioner KPU RI Idham Holik, terkait keamanan Sipol, KPU saat ini melakukan kerjasama dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan teknologi informasi.

KPU juga telah membentuk gugus tugas untuk memonitor dan memantau perkembangan yang ada di KPU terutama terkait dengan sistem IT. 

"Strategi keamanan data dalam Sipol, ada dua lapis, kalau aplikasinya dalam masalah. Jadi inshaallah data yang di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kita amankan dua lapis keamanan," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jumat (24/6/2022) sore.

Baca juga: KPU RI Jelaskan Ada Dua Metode Verifikasi Parpol

Beberapa waktu lalu Sipol sempat dilakukan uji coba dan dari beberapa proses uji coba, masih ada beberapa keluhan dari parpol yang menggunakan Sipol. 

Idham menekankan kali ini KPU sudah memutakhirkan Sipol sehingga menjamin tak ada permasalahan maupun error yang akan dialami oleh para peserta parpol. 

Berita Rekomendasi

Sipol adalah sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Tahapan ini diperlukan sebagai persyaratan parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.

Sipol telah resmi diluncurkan oleh KPU RI. Website ini resmi dibuka dari tanggal 24 Juni 2022 hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.

Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas