6 Staf Holywings Jadi Tersangka: Apa Peran & Motif Mereka Promosi Miras Pakai Nama Muhammad-Maria?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkap peran enam tersangka dalam kasus Holywings promosikan miras.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Keenam tersangka tersebut, berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penggunaan kedua nama itu bertujuan untuk menarik pelanggan khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi, Jumat (24/6/2022) malam.
Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.
"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujar dia.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
Baca juga: Buntut Kasus Promo Muhammad-Maria Holywings, Sejumlah Outlet Tutup, Tersangka Terancam 10 Tahun Bui
"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi.
Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Empat inisial terakhir adalah perempuan.
Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, keenam pegawai yang menjadi tersangka itu memiliki peran masing-masing.
Ada yang bertugas di bagian sosial media hingga membuat desain grafis.
Baca juga: Awal Mula Holywings Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Promo Muhammad dan Maria
"Ada 6 orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings), perusahaan tersebut," kata Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Adapun enam tersangka itu:
1. Pertama, pria inisial EJD (27), selaku director creative HW.
"Ia sebagai direksi di situ, perannya mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi desain grafis, dan divisi sosial media," jelas Budhi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
2. Perempuan inisial NDP (36) selaku head team promotion.
"bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif," imbuhnya.
3. Pria inisial DAD (27) selaku pembuat desain grafis, yang membuat desain virtual.
4. Perempuan EA (22) selaku tim admin media sosial.
Ia bertugas mengunggah konten ke media sosial.
5. Perempuan AAB (25) selaku social media officer.
Ia bertugas mengupload postingan ke media sosial terkait Holywings.
6. Pria berinisial AAM (25) selaku admin tim promo.
Dia bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif terkait event dan promo di HW (Holywings).
Lebih lanjut, Budhi menjelaskan, keenam tersangka terbukti melakukan pelanggaran pidana dari hasil gelar perkara hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.
Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Minuman Beralkohol Holywings bagi Nama Muhammad dan Maria
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Budhi.
Viral di Media Sosial
Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.
Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Yakin Promo Minuman Alkohol Muhammad dan Maria di Holywings Ada Unsur Kesengajaan
Manajemen Holywings Indonesia berjanji akan mengikuti prosedur hukum atas kejadian yang meresahkan masyarakat ini.
"Holywings Indonesia tentunya tidak memiliki maksud untuk menutup-nutupi kasus ini atau melindungi oknum yang terlibat, kami akan tetap melanjuti kejadian ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia," tulis Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Di samping itu, Holywings Indonesia kembali membuat permintaan maaf secara terbuka atas tindakan oknum karyawannya tersebut.
"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi," lanjut keterangan tersebut.