Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Buat Dua Lapis Pengamanan Data dalam Sipol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat dua lapis pengamanan data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di link sipol.kpu.go.id.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in KPU Buat Dua Lapis Pengamanan Data dalam Sipol
Danang Triatmojo
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022). Ia mengatakan KPU RI membuat dua lapis pengamanan data partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin keamana data partai politik yang nantinya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah membuat strategi pengamanan berlapis untuk menjaga keamanan data parpol di Sipol.

"Strategi kemanan data yang ada dalam Sipol ada dua lapis kalau memang aplikasinya ada masalah," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Ia menjelaskan pengamanan dua lapis yang dimaksud adalah adanya sistem pencadangan seluruh data parpol yang ada di dalam Sipol.

"Insya Allah data yang sudah diupload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," kata dia.

Baca juga: Komisioner KPU Idham Holik: Ada Dua Metode Verifikasi Partai Politik

Sipol sendiri merupakan sistem untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Lewat situs resmi sipol.kpu.go.id, parpol perlu memasukkan data secara daring terkait dokumen persyaratan seperti profil parpol, keanggotaan partai, kepengurusan partai, hingga kantor tetap partai.

Akses Sipol dibuka mulai hari ini hingga masa pendaftaran parpol ditutup pada 14 Agustus 2022. Adapun pembukaan pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai pada 1 Agustus 2022 atau selama 14 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas