Majikan Dibebaskan, Pemerintah Tuntut Keadilan Bagi Adelina Lisao Lewat Jalur Perdata
Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur hukum perdata.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Lisao melalui jalur hukum perdata.
Hal ini ditegaskan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha pada konferensi pers terkait pembebasan majikan Adelina, Sabtu (25/6/2022).
Adelina merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya bernama Ambika.
Mahkamah Persekutuan (MA) Malaysia telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina yang bernama Ambika dari tuntutan hukum.
Baca juga: Saat Kepala BP2MI Bersimpuh, Memohon Ampun Kepada Keluarga Adelina Sau
Judha mengatakan, putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.
“Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina Sau melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” ujar Judha.
Sesuai hukum di Malaysia, pihak yang melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum.
Judha mengatakan, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan.
Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini.
Menurut Judha, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.
Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.
“Disamping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.